Prabowo Subianto menyatakan menarik diri atau mundur dari pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Namun dengan mengambil langkah ini, Calon presiden (capres) itu terancam pidana 3 tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa "Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri